Situs Internet ini adalah milik Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, yang merupakan lembaga pemerintah yang bertindak selaku Administratur Telekomunikasi di Indonesia yang antara lain berwenang mengeluarkan sertifikat operator radio sebagaimana diatur pada:
- Undang Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Artikel 47 Peraturan Radio Internasional edisi tahun 2001
- Konvensi Internasional IV/2 STCW 1978 dan yang diamandemen tahun 1995
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia atas nama Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan 4 (empat) kategori Sertifikat Operator untuk dapat mengoperasikan perangkat radio di kapal, yaitu :
- Sertifikat Operator Terbatas;
- Sertifikat Operator Umum;
- Sertifikat Radio-Elektronika Kelas II;
- Sertifikat Radio-Elektronika Kelas I.
Kepada pemegang sertifikat tersebut, diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 untuk Sertifikat Operator Terbatas dan A1, A2, A3, serta A4 untuk sertifikat lainnya yang dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikat yang dimiliki.
II CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT OPERATOR RADIO
Untuk mendapatkan sertifikat operator :
| 1. | Seseorang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pada lembaga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen SDPPI untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR). Dengan mengikuti pendidikan dan latihan REOR, maka setelah selesai akan diberi Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan/STTPL (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) dari Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Latihan REOR. Lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan, mengusulkan dan mendaftarkan ke Ditjen SDPPI untuk mengadakan Ujian Negara dengan melampirkan Sertifikat Ketrampilan atau STTPL dimaksud. |
| 2. | Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menerima Pendaftaran Ujian yang diusulkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan REOR. Ujian Negara REOR dilaksanakan sesuai dengan kategori sertifikat operator. Bagi peserta ujian negara REOR yang dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan disumpah oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan diberi sertifikat operator sesuai dengan kategori yang dipilih, sehingga berhak untuk melakukan pekerjaan operator di kapal yang berlayar di area A1, atau A1, A2, A3, dan A4 dengan dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikatnya. |
CATATAN
Pemilik Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) belum berhak untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 atau A1, A2, A3, dan A4 yang dilengkapi dengan perangkat GMDSS. Hal ini disebabkan karena Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) adalah :
|



