Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Sertifikasi Radio Elektronika Dan Operator Radio Global Maritime Distress And Safety System
Siaran Pers No.12/HM/KOMINFO/01/2018
Tanggal 23 Januari 2018
Tentang
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio Global Maritime Distress And Safety System
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang sertifikasi radio elektronika dan operator radio global maritime distress and safety system, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentangSertifikasi Radio Elektronika Dan Operator Radio Global Maritime Distress And Safety Systembeserta Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III.
Masukan dari masyarakat atas hasil konsultasi publik tersebut dapat diemail ke siti028@kominfo.go.id, dan siti008@kominfo.go.id dari tanggal 23 Januari s.d. 2 Februari 2018.
RPM Komunikasi dan Informatika ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/KOMINFO/03/2011 tentangSertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio.
Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan dalam RPM tersebut antara lain:
- Memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengajukan permohonan sertifikasi radio elektronika dan operator radio global maritime distress and safety system yang dapat dilakukan secara online melalui situs web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal;
- Jadwal dan waktu pelaksanaan ujian negara sertifikasi radio elektronika dan operator radio ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan ujian negara dilakukan secara periodik;
- Lembaga penyelenggara diklat radio elektronika dan operator radio ditetapkan Direktur Jenderal dengan masa laku 5 (lima) tahun;
- Jumlah peserta Ujian Negara Sertifikasi REOR tidak dibatasi; dan
- Pendaftaran Ujian Negara Sertifikasi REOR berbasis personal.
Biro Humas
Kementerian Kominfo
Success!
Your Comment has been send to REOR