1 |
UNDANG-UNDANG |
Undang Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 7 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Pasal 33 tentang kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
|
|
2 |
UNDANG-UNDANG |
UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
|
|
3 |
PERATURAN PEMERINTAH |
Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi |
|
4 |
PERATURAN PEMERINTAH |
PP 53 tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT. |
|
5 |
PERATURAN PEMERINTAH |
PP no 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian |
|
6 |
PERATURAN MENTERI |
Peraturan Menteri Perhubungan No 7 tahun 2019 tentang PEMASANGAN DAN PENGAKTIFAN SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG BERLAYAR DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
|
|
7 |
PERATURAN MENTERI |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomer 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia |
|
8 |
ITU RADIO REGULATION |
Peraturan Radio edisi 2016
- Alokasi Frekuensi - Pasal 5
- Frequency Allocations - Article 5
- Prosedur Operasional untuk Komunikasi Marabahaya pada Sistem GMDSS - Pasal 32
- Operational procedures for distress communications in the global maritime distress and safety system (GMDSS) - Article 32
- Prosedur Operasional untuk Komunikasi Urgensi dan Keselamatan pada sistem GMDSS - Pasal 33
- Operational procedures for urgency and safety communications in
the global maritime distress and safety system (GMDSS) - Article 33
- Sertifikasi Operator Radio - Pasal 47
- Operators' Certificate - Article 47
- Urutan prioritas komunikasi - Pasal 53
- Order of priority of communications - Article 53
|
|
Success!
Your Comment has been send to REOR