Loading...

FAQ (Frequently Asked Question)



APA SAJA PERSYARATAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT ORU ?
       Permohonan perpanjangan Sertifikat REOR dapat diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan
       paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebelum akhir masa laku Sertifikat melalui akun pribadi Pemegang Sertifikat;

       Dokumen Persyaratan berupa hasil pindai (scan):
  1. KTP (format .pdf atau .jpg);
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna putih menggunakan kemeja dan berdasi (format .jpg atau .png); dan
  3. Sertifikat REOR lama semua halaman (format .pdf);
BAGAIMANA CARA PENGAJUAN PERPANJANGAN ORU ?
    Tahapan:

  1. Pemegang Sertifikat mengajukan permohonan perpanjangan dan unggah dokumen persyaratan melalui
    akun pribadi pada sistem (apabila belum aktivasi akun harap menghubungi Contact Center di No Telp. 159)
  2. Pemohonan diverifikasi oleh Direktorat Operasi Sumber Daya;
  3. Sistem e-Sertifikasi menerbitkan invoice/SPP yang dikirimkan melalui email terdaftar setelah
    persyaratan terpenuhi;
  4. Biaya perpanjangan Sertifikat REOR dibayarkan secara online melalui Host-to-Host dan wajib di lunasi
    paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum akhir masa laku Sertifikat REOR;
  5. Perpanjangan Sertifikat REOR terbit dan aktif pada sistem e-Sertifikasi dengan nomor baru dan masa laku
    5 tahun.


  6. Invoice / SPP Perpanjangan Sertifikat REOR berdasarkan PP 80 Thn 2015:
  7. Sertifikat Operator Terbatas (SOT) : Rp. 50.000,-
  8. Sertifikat Operator Umum (SOU) : Rp. 50.000,-
  9. Sertifikat Radio Elektronika Kelas II (SRE-II) : Rp. 100.000,-
  10. Sertifikat Radio Elektronika Kelas I (SRE-I) : Rp. 100.000,-
BERAPA LAMA PROSES SERTIFIKAT SELESAI ?
  1. Sertifikat REOR Baru :
    Paling cepat 3 (tiga) hari kerja dari pengumuman kelulusan Ujian Negara REOR

  2. Sertifikat REOR Perpanjangan:
    Paling cepat 3 (tiga) hari kerja semenjak pembayaran SPP melalui Host-to-host diterima Ditjen SDPPI.

  3. Sertifikat REOR Penggantian (karena hilang atau rusak):
    Paling cepat 3 (tiga) hari kerja semenjak permohonan dan dokumen dukung diverifikasi oleh Ditjen SDPPI

CARA PEMBAYARAN SERTIFIKAT ORU ?
  1. Surat Perintah Pembayaran (SPP) terbit setelah data permohonan di "Approved" oleh SDPPI. SPP akan
    tampil pada akun peserta, yaitu dapat dilihat di menu "Data Pribadi". Selain itu SPP dalam bentuk .pdf juga
    akan dikirimkan ke email yang digunakan oleh Pemohon untuk registrasi akun.
  2. Pembayaran SPP Sertifikat REOR bisa dilakukan melalui Teller, ATM-Multi Payment, dan Internet Banking
    BNI, BRI, dan Bank Mandiri dengan menggunakan data Nomor Invoice, Client ID, dan Tipe Pembayaran.
  3. Petunjuk pembayaran SPP secara rinci dapat diunduh pada laman depan website ini melalui menu
    INFORMATION --> TATA CARA PEMBAYARAN H2H

Success!

Your Comment has been send to REOR